Jatengtime-Purwokerto-Sebuah video berdurasi sekitar 11 detik berisi adegan seorang oknum guru menampar muka sebelah kiri siswanya hingga mengeluarkan suara keras menjadi viral di medsos.
Rekaman video amatir yang dilakukan salah satu rekan korban penamparan oknum gurunya via instagram sontak membuat geger Purwokerto.
Kejadian main hakim sendiri dengan alasan pembenaran sepihak yang kemudian diketahui terjadi di SMK Ksatrian Purwekerto, Jawa Tengah dan jika dilihat dengan seksama terlihat oknum guru yang awalnya mengelus-elus wajah sebelah kiri korban, lantas kaki oknum guru tersebut nampak bergeser kedepan seperti pasang kuda-kuda dan kemudian dengan posisi tersebut tamparan tangan oknum guru tersebut menjadi sangat bertenaga dan mendarat dengan telak di wajah korban.
Namun demikian apapun fakta yang terjadi walaupun disertai alat bukti rekaman video ulah oknum guru menampar siswa tetap dilindungi oleh sesama rekan guru dengan alasan undang-undang Waka Kesiswaan SMK Ksatrian Purwokerto, Inayah Rahmawati membenarkan dengan adanya kejadian dalam video tersebut.
Inayah mengatakan oknum guru yang kemudian diketahui berinisial L menurutnya adalah seorang guru TKJ yang berperilaku baik, beragama dan berahlak sangat baik, sangat santun, menjadi salah satu pembina PMR, tidak ada sedikitpun perilaku buruk pada L dan L tambah inayah sudah sangat sering memperingatkan korban yang kemudian diketahui berinisial I, selama setahun tidak pernah mengerjakan tugas dan sering bolos.
Inayah menambahkan bahwa L sedah memperingatkan I dengan bahasa yang halus, hingga terpaksa memakai bahasa kasar.
“ Kejadian ini betul-betul tidak ada skenario, semua di luar dugaan kita. Ini semua sebuah pembelajaran untuk kami, untuk guru, siswa dan sekolah serta masalah ini sudah kami selesaikan secara kekeluargaan…” kata Inayah.
Ditempat terpisah Kustrisaptono, Kasi SMK Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah V Banyumas mengatakan pihaknya tengah menelusuri kasus pemukulan oknum guru terhadap siswanya.
“ BP2MK sedang menelusuri sebab musabab kasus ini, tidak mungkin seorang guru langsung marah kepada siswanya jika tanpa alasan. Kita akan mengambil sikap adil. Karena guru juga dilindungi peraturan perundang-undangan untuk menegakan integritas siswa. Selama masih dalam koridor seorang guru yang melakukan tindakan disiplin pembelajaran dilindungi UU dan BP2MK akan menegakan itu dan akan bersikap bijaksana…” kata Kustrisaptono.