Hutang Menghantui, Sopir Ini Nekat Edarkan Upal Demi Bisa Bayar

Jatengtime.com-Demak-SN (49), warga Desa Mijen, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak ditangkap aparat Kepolisian Polres Demak lantaran telah mengedarkan uang palsu yang ia dapat dari AH (38), warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (03/04/18) saat keduanya hendak bertransaksi. Dari tangan kedua pelaku, Polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribuan sebanyak 606 lembar senilai Rp 30.300.000.

Dihadapan petugas, SN mengaku  melakukan perbuatan itu lantaran terlilit hutang. “Saya transfer uang Rp 8 juta dan saya dapat uang palsu senilai Rp 30.300.000. Rencananya buat bayar utang ke teman dan sejumlah saudara,” papar Sutiyono saat gelar kasus di Mapolres Demak, Jumat (13/04/18).

AH yang juga pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama mengaku uang palsu tersebut dari KW seorang pelaku bisnis uang palsu di Jakarta.

“Kasus masih kami kembangkan, untuk mengetahui sumber atau pembuat uang palsu. Terlebih  menurut keterangan AH, uang palsu tak hanya mudah mendapatkannya  dari KW yang warga Jakarta,  namun juga seseorang di Surabaya,” kata Kapolres Demak,  AKBP Maesa Soegriwo. SIK.

AKBP Maesa menjelaskan, awalnya polisi hanya menemukan beberapa uang palsu ditangan pelaku. Namun saat dilakukan penggeladahan di rumah pelaku, ditemukan 606 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan 12 nomor seri kembar yang berhasil diamankan dan belum sempat beredar.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan UU Nomor 7 tahun 2011 Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3, tentang Mata Uang dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Dari kasus uang palsu tersebut, Polisi menghimbau pada warga masyarakat untuk senantiasa waspada terkait masih adanya uang palsu yang beredar di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.