NASDEM DEMAK SOMASI PENYEBAR BERITA BOHONG KORUPSI DANA BANPOL DAN PILKADA

Jatengtime.com-Demak-Merasa disudutkan dan terkesan fitnah beraroma pembunuhan karakter dengan berita bohong, 3 anggota DPRD Demak Gunawan, M. Yassin dan Ibrohim Suyuti di 2 media cetak Nasional oleh Nur Khamid, warga Desa Ploso Rt 2/ Rw 3 ( dulu sebagai pengurus wakil bidang media dan publikasi ) Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak ganti melakukan serangan balik dengan disertai fakta dan bukti otentik.

Dalam berita media cetak Nasional ( tanggal 22/10/2017 ) Nur Hamid secara sadar telah melakukan jumpa pers di D’taman kafe dan resto Demak, Minggu (22/10/2017) menyatakan menurut versinya Nur Hamid sendiri :

-Dana Banpol Partai Nasdem tahun 2015 sebesar Rp 68.300.000 sengaja diselewengkan oleh Gunawan, M. Yassin dan Ibrohim Suyuti dengan membuat laporan pertanggung jawaban keuangan fiktif.
-Partai Nasdem, pada tahun 2015 tidak ada kegiatan kepartaian, akan tetapi ada laporan keuangannya.
-Dana Banpol Nasdem terkesan diada adakan.
-LPJ Banpol Nasdem adalah fiktif.
Tidak ada kegiatan bersifat kepartaian.
Korupsi ( padahal masih baru wacana pengaduan di Polres Demak ) Banpol Partai Nasdem, semuanya atas rekayasa Ketua Partai Nadem Demak, Gunawan, yang dibantu sekretarisnya, M Yassin dan Ibrohim Suyuti selaku bendahara partai.
-Dan lain-lain.

Nur Khamid si pengadu
Nur Khamid si pengadu

Nur Khamid yang ternyata usut punya usut pada Pileg yang lalu kandas tidak bisa menjadi anggota DPRD Demak di Dapil 3 juga dengan lantang ( tapi tidak bisa menunjukan bukti ) bahwa dalam LPJ Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Nasdem tahun Anggaran 2015 (Banpol) disebutkan di pakai untuk sosialisasi dan Koordinasi pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Demak dalam Pilkada tahun 2015.

Sementara itu Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan yang juga sesuai dengan pemberitaan media cetak Nasional mengatakan, pengaduan beda dengan laporan. Kalau pengaduan baru berupa informasi yang harus dicari dan dilengkapi bukti buktinya. Sedang laporan disertai bukti bukti pendukung.

Terkait Banpol Partai Nasdem Demak, berkasnya masih dalam bentuk pengaduan, belum meningkat menjadi laporan polisi.

“Jadi masih dalam rangka tahap klarifikasi. Lebih baik yang bersangkutan (Nur Khamid), coba cek dulu dan koordinasikan ya…” kata Sonny.

Menanggapi tuduhan yang sarat pembunuhan karakter serta menjatuhkan kredibilitas Partai Nadem di Kabupaten Demak kususnya dan Partai Nasdem seluruh Indonesia, ke 3 anggota Dewan dari partai Nasdem Demak memandang perlu memberikan pernyataan klarifikasi resmi kepada semua pihak.

Di dampingi Pengacara Bantuan Hukum dari Partai Nasdem, Fajar Tri Nugroho, SH dan di hadapan 12 wartawan cetak dan elektrolit, dengan tegas ke 3 anggota Partai Nasdem Demak menyatakan semua tuduhan yang di sampaikan Nur Khamid adalah salah, tidak mempunyai bukti dan bohong.

Serta dengan tegas juga dinyatakan bahwa Nur Khamid diberi Somasi 3 x 24 jam untuk mencabut semua tuduhan dan fitnahnya secara terbuka dan meminta ma’af kepada ke 3 anggota Partai Nasdem.

Dan apabila Nur Khamid tidak mau mengindahkan somasi tersebut, maka pihak anggota Nasdem yang di tuduh Nur Khamid telah menggelapkan uang negara akan di laporkan secara resmi ke Polres Demak.