AUDIENSI CAKADES “TERSISIH” BERLANJUT, PERMENDAGRI LAMA TETAP DIPAKAI SEBAGAI ATURAN

Jatengtime.com-Demak-Bola panas Pilkades dengan hasil suara sama ( Draw ) Desa Kendalasem, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak (1/10/2016) antara Cakades ( Calon Kepala Desa ) nomor urut 1, Mustafiq dan Cakades denan nomor urut 4, Najmul Fatah yang masing-masing mendapat suara sah yang sama, 321 suara tetap bergulir.

Janji Komisi A DPRD Kabupaten Demak untuk mempertemukan Cakades Mustafiq dengan pihak panitia Pilkades dan pihak Pemkab Demak pada saat Mustafiq melakukan Audiensi pertama kali, Rabu (11/10/2017) di tepati.

Audensi ke 2 yang diadakan di Gedung Dewan, kamis (12/10/2017) pihak Panitia Pilkades dan Pemkab Demak tetap bersikukuh dengan Permendagri lama  ( Nomor 112 tahun 2014) bukan Permendagri yang baru ( Nomor 65 tahun 2017 ).

Sementara itu Mustafiq tetap akan melanjutkan banding.