Jatengtime.com-Demak-Menjelang batas waktu pembayaran THR Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabuptaen Demak MH Ilyas, SH,MH mengatakan, perusahaan-perusahaan besar sudah pasti membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan tepat waktu, apalagi perusahaan tersebut berada di bawah naungan asosiasi yang dipimpinnya.
“Tidak mungkinlah perusahaan-perusahaan besar tidak mau membayarkan THR kepada pekerjanya, semua perusahaan-perusahaan besar dibawah naungan Apindo sudah kita koordinasikan, kalaupun ada perusahaan dibawah Apindo yang tidak membayarkan THR-nya tanpa alasan yang dibenarkan akan langsung kita keluarkan dari Apindo, hal ini kami lakukan untuk terciptanya kondusifitas dunia usaha dikabupaten Demak…” kata Ilyas.
Ilyas menambahkan seminggu lalu dirinya bersama kelembagaan LKS Tripartite Kabupaten Demak telah turun langsung ke semua perusahaan-perusahaan untuk memastikan langsung kesiapan dan ketepatan waktu pembayaran THR tersebut yaitu maksimal h-7 sebelum hari raya.
Menurutnya, kecuali perusahaan-perusahaan kecil yang tidak sanggup membayar THR-nya termasuk perusahaan-perusahaan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang begitu banyak di kabupaten Demak.
“ Kita tidak bisa mengawasi perusahaan-perusahaan UKM yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya, karena jumlahnya kan banyak dan mereka belum masuk dalam anggota Apindo…” imbuh Ilyas.
Senada dengan Ilyas, ketepatan ini menurut sekretaris DPK Apindo Aryani Zifora, SE sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
“ Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/ buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Para pekerja/ buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Pemberian THR tersebut juga sesuai dengan Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR…” kata Aryani.
“ Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/ buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja…” imbuh Aryani.
Sementara itu anggota LKS Tripartite unsur Apindo, D.Ahmad Bintaka,SH menegaskan jika ada pekerja yang lapor, pengusaha harus didengar , apakah Cashflow atau keuangan.
” Kalau belum bisa membayarkan secara penuh, ada solusi yang bisa dilakukan, diberi separuh dulu. Dan separuhnya lagi diberikan setelah lebaran. Itu adalah bagian komunikasi dengan serikat pekerjanya. Masing-masing punya kesulitan dan harus kita hargai. Sejatinya THR itu adalah wujud pengusaha memberi support untuk pekerja yang merayakan Idul Fitri…” ujar Ahmad.