Jatengtime.com-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali sukses melakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pelaku tindak kejahatan KKN, Jumat (26/5/2017).
KPK ternyata menangkap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di di Kantor Pusat BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan menyatakan, petugas KPK langsung menuju salah satu ruangan auditor BPK dan langsung melakukan pemeriksaan kemudian 6 Auditor Utama Keuangan Negara III BPK yang salah satunya di ketahui adalah Rohmadi Saptogiri, Auditor Utama Keuangan Negara III yang pernah menjadi Ketua BPK Sulawesi Utara dan 1 pegawai Kemendes di OTT KPK di dalam sebuah ruangan BPK sekitar pukul 15.12 WIB.
Sementara itu tidak seorang pun pejabat BPK yang bersedia diminta konfirmasi mulai Ketua BPK Harry Azhar, Anggota BPK Achsanul Qosasih, dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdhan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika di tanya wartawan membenarkan adanya OTT tersebut, namun untuk sementara tidak menjelaskan secara rinci identitas orang yang ditangkap.
“ Iya. benar penyidik KPK di lapangan malam ini ada kegiatan ( OTT ). Lokasi ( OTT ) di Jakarta dilakukan oleh salah Penyelenggara Negara di salah satu institusi…” ujar Febri.
Febri menambahkan penyelidik KPK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kemudian KPK akan memberikan keterangan resmi dan rinci terkait OTT tersebut.
“ Kita periksa dulu, masih ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Nanti akan disampaikan perkembangannya…” imbuh Febri.
Operasi tangkap tangan tersebut terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) salah satu lembaga negara.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif ketika di desak wartawan bahwa kabar yang beredar bahwa OTT KPK tersebut terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari oknum pejabat BPK kepada salah satu lembaga negara, akirnya membenarkan.
“ Iya…sekitar urusan itu…” kata Syarif singkat.
Untuk diketahui sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, audit atas laporan keuangan lembaga negara dilakukan oleh BPK.
Kemudian laporan BPK tersebut disebut sebagai predikat WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) yang dikeluarkan auditor terhadap laporan keuangan lembaga negara, termasuk suatu kabupaten/ Kota atau Propinsi.