Jatengtime.com-Demak-Proyek normalisasi sungai yang ada di Kabupaten Demak dikotori oleh ulah preman kampung yang sengaja merusak alat utama, panel sirkuit pengendali ( Circuit Hidrolik Excavator ) sehingga mengakibatkan 1 unit excavator ( Beghu ) tidak bisa bekerja.
Beruntung preman kampung, Triyono alias Gewes bin Sutejo ( 28/3/1986-alamat Dukuh Rimbu Kidul, Rt 01/01 Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen ) dan Agus Siswanto alias Sol bin Surono ( 31/6/1988 ) pelaku perusakan panel seharga puluhan juta rupiah berhasil di gulung aparat Polres Demak, sehingga proyek normalisasi di Dukuh Karangpancing Ploso Desa Rejorari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak yang dibiayai dari uang rakyat tidak molor pengerjaanya.
Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan SIK, MH dalam gelar perkara dihadapan wartawan, kamis (20/4/2017)menyatakan, ulah pelaku dengan merusak panel sirkuit pengendali beghu mengganggu proses pembangunan dan dapat menjadi alasan investor atau pengembang tidak nyaman bekerja di kabupaten Demak, padahal pihak pengembang sudah berupaya baik dengan cara menjadikan pelaku sebagai penjaga malam alat Excavator tersebut. Namun dengan alasan minta kenaikan gaji, pelaku pelaku merusak alat penting yang mengakibatkan Beghu tidak bisa bekerja.