BUNI YANI MENGELAK TIDAK PERNAH MENGEDIT VIDEO AHOK

Jatengtime.com-jakarta-Buni Yani, aktor yang menghilangkan kata “pakai” dan pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51, ternyata mulai mengelak dari kenyataan.

Buni Yani tidak terima dirinya dilaporkan malah ganti melaporkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik, pada tanggal 10 Oktober 2016.

Buni membantah bahwa dirinya merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Buni dilaporkan Komunitas Advokat  Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan tuduhan telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikarenakan dia menggunggah video Ahok yang sudah dengan di sengaja menghilangkan 1 kata “Pakai” dalam video asli Ahok.

Buni yang berprofesi sebagai dosen diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, selama hampir 6 jam, Jumat, (18/11/2016) di cecar dengan 30 pertanyaan.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya mengatakan klienya diperiksa dengan 30 pertayaan  yang di nilai sebagai pertayaan yang beranak.

“Banyak tadi pertanyaannya. Tapi poinnya kurang lebih ada 20 pertanyaan, tapi ya gitulah…sama seperti biasanya… beranak semua pertanyaanya, sampai kurang lebih ada 30 pertanyaan…”kata Aldwin.

Aldwinmenambahkan , pemeriksaan Buni hanya untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melengkapi barang bukti. Screenshot dan flashdisk milik Buni di sita penyidik sebagai alat bukti.

“Screenshot dan flashdisk milik Buni di sita penyidik dan dijadikan barang bukti karena ini sudah naik ke penyidikan…”imbuh Aldwin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.