KPK CIUM BAU HARUM “BANCAAN” RP 2,3 TRILIUN PROYEK E-KTP

Jatengtime.com-Jakarta-Kembali KPK berjuang gigih dalam upaya menyelamatkan uang negara, uang rakyat.Kali ini KPK mencium bau harum bancaan uang Rp 2,3 triliun dalam dugaan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dan lebih ironis, ternyata kasus sudah mangkrak selama 2,5 tahu.

KPK mencium angka Rp 2,3 triliun sebagai kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan BPKP.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016) menyatakan BPKP telah menghitung kerugian negara dari proyek E-KTP, KPK sedang mengusut tuntas.

“Dari Audit BPKP, negara telah mengalami kerugian Rp 2,3 triliun. Lalu Ssapa yang menikmati…? Dari kontrak Kemendagri dan konsorsium, tentu di duga ada yang mengalir ke konsorsium, bisa lewat rekening penampung dan itu lari ke mana…? Kita telusuri semua…” ungkap Alex.

Alex menambahkan, untuk menelusuri aliran uang itu bukan perkara mudah karena ternyata ada ribuan transaksi termasuk ada transaksi yang bersifat tunai yang membutuhkan waktu untuk ditelusuri dan dibuktikan tindak pidananya.

“Saat ini sudah di mulai penyidikan, misalnya siapa saja yang memeroleh itu semua, bukan kerjaan yang mudah karena di temukan ribuan transaksi mencurigakan. Ada juga yang sifatnya tunai dan dilakukan perusahaan, itu tentu jadi red flag guna mencermati transaksinya…”imbuh Alex.

aksi-saksi seperti  eks Mendagri Gamawan Fauzi hingga eks Menkeu Agus Martowardojo yang telah dimintai keterangan KPK.

Namun sementara ini KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman yang ketika itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).