PESTA SABU, MUSISI CEPOGO JEPARA KANDAS BERSAMA 6 TEMAN SETIANYA

Jt.Com-Jepara-Harusnya potensi pecinta seni asal Desa Cepogo Kecamatan Kembang kabupaten Jepara menyanyikan lagu “Kandas” dan “Teman Setia” dengan alunan musik yang syahdu, bukan malah dengan Sabu-sabu yang katanya menambah stamina waktu manggung.

Romi Istanto alias Gombol, (36), warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang yang di kenal sebagai musisi bersama teman setianya

-Dadang Komara alias Buseng, (31), warga Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Jepara.

-Agus Zulianto alias Bloso, (27,) warga Desa Kaligarang Kecamatan Kembang, jepara.

-Hidayatul Muttaqin alias Konyel,( 21), warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, jepara.

-Suryana Muhamad Karter, (23,) warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, Jepara.

-Didik Setiawan, (34), warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Jepara.

-Ahmad Solikin Domo, (31), warga Desa Tunahan Kecamatan Keling, Jepara.

Pada hari, Rabu (13/7/2016) sekitar pukul 01.30 Wib pemuda-pemuda yang seharusnya berprestasi di bidang musik di grebeg Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara di rumah Romi Istano membekuk tujuh orang yang sedang melaksanakan pesta Narkoba di RT 01/ 09, Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Dari TKP, Polisi mengamankan barang bukti dari

-Romi Istanto alias Gombol berupa satu paket narkoba golongan I jenis shabu, satu paket shabu   sisa yang sudah terpakai, satu buah plastik bekas bungkus shabu-shabu, dua alat hisap (Bong).

-Dadang Komara alias Buseng berupa satu paket Narkotika golongan I jenis Shabu- shabu.

-Didik Setiawan Sireng Satu paket kecil Narkotika golongan I jenis Shabu.

Kapolres Jepara AKBP M Samsu Arifin SIK MH kepada wartawan menyatakan berawal dari informasi dari beberapa warga Desa Cepogo yang melaporkan bahwa di rumah Romi Istanto sering di pakai pesta narkoba, kemudian Polisi menindaklanjuti laporan warga. Unit Narkoba Polres Jepara di terjunkan guna mengadakan penyelidikan dan ternyata benar di rumah Romi sedang ada pesta narkoba. Seketika itu juga, Rabu (13/7/2016) mereka di grebeg.

“ Romi Istanto alias Gombol, diancam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah. Sedangkan enam lainnya diancam pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling laam dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan milyar rupiah…” kata Kapolres.