Jakarta– Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin,(18/4/2016) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi staf Ahli anggota DPR bernama Jaelani untuk terdakwa , Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, mulai seru.
Pada surat dakwaan Abdul Khoir didakwa menyuap anggota dewan dengan tujuan meng-golkan paket proyek pembangunan jalan insfrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dari program aspirasi DPR. Anggota DPR tersebut adalah Damayanti Musa Zainuddin (PKB), Andi Taufan Tiro (PAN), Budi Supriyanto (Golkar) dan Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P).
Didepan majelis hakim, Jaelani menerangkan awalnya dia dihubungi Abdul Khoir dan dijelaskan mengenai ada tiga paket pekerjaan proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR yang dibiayai dari dana aspirasi DPR dengan nilai Rp150 miliar.
Abdul Khoir, menurut Jaelani menandaskan berdasarkan “kode” PKB, paket proyek itu milik Musa Zainuddin dari PKB dan Andi Taufan Tiro dari PAN yang sama-sama dari komisi V DPR-RI.
Jaelani lantas dititipi uang dari Abdul Khoir sebesar Rp12 miliar lalu uang tersebut diberikan untuk Musa Zainuddin ( PK) Rp8 miliar, Rp4 miliar untuk Andi Taufan Tiro ( PAN ).
“Uang tersebut diberikan dalam bentuk tunai di depan pintu masuk Kompleks Perumahan Anggota DPR-RI, Jakarta Selatan. Diserahkan Abdul Khoir ke saya bertahap, untuk pak Musa Rp8 miliar, Rp4 miliar untuk Andi Taufan Tiro… ” kata Jaelani. ( jt-jakarta)