Demak-Angin segar mulai terasa menerpa warga Demak di semua bidang termasuk orang miskin yang sedang terkena perkara atau masalah hukum.
Kalau sebelumnya warga miskin Demak yang sedang berurusan hukum karena suatu perkara tidak mendapat bantuan hukum yang baik sehingga terjadi justru kasusnya kalah karena tidak mampu bayar pengacara ( penesehat hukum ) melawan orang kaya yang salah, namun mampu membayar pengacara.
Saatnya hukum tidak boleh tajam ke bawah, hukum akan berlaku sama bagi semua rakyat Indonesia termasuk yang miskin.
Lembaga Bantuan hukum ( LBH ) Demak Raya yang beranggotakan Nanang Nasir, S.Hi ( Ketua ), M.H Haryanto, S.H Anwar Sadad, S.Pd, Abdul Rokhim, S.Hi, Agung Tri Saputro, S.H,M.kn, H. Amir Darmanto, S.H usai peresmian kantor baru, lingkungan Bogorame RT 01/01 Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kabupaten Demak, Sabtu (12/3/2016) kepada jt menyatakan siap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin Demak ketika terkena persoalan hukum.
“Prinsipnya kami, LBH Demak Raya terbuka bagi masyarakat yang tidak mampu yang sedang tersandung suatu perkara hukum, cukup dengan menunjukan Surat keterangan Tidak Mampu dari Pemerintahan Desa Setempat akan kita tangani dan akan kita dampingi secara gratis akuntabel dan profesional…..ungkap Nanang.
Disamping menangani kasus kasus yang muaranya di litigasi atau dipengadilan, LBH Demak Raya juga memberikan layanan dibidang non litigasi seperti halnya pendampingan hukum, pendidikan dan penyuluhan hukum bahkan siap juga bila diminta masyarakat untuk membuat memorandum hukum atau legal drafting. (jt-demak)