MABUK, MENGUMPAT ANJING, NANTANG DUEL, KENCING SEMBARANGAN PREMAN KAMPUNG TEWAS DI KEROYOK

alon 2

Demak-Ini peringatan bagi siapa saja untuk menjaga norma kesopanan di mana saja. Jangan suka mabuk-mabukan yang pasti akan mengakibatkan bencana.

Seperti yang di alami Muhammad Toriqodin (23) preman kampung warga Desa Gebanganom Lor, RT 02 RW 05, Kecamatan Bonang, Demak. Akibat ulahnya yang sok jago kalau sudah minum minuman keras dan terlihat mabuk tewas di keroyok 4 pemuda.

Berawal dari 4 anak muda Syafik Fadholi (20) warga Rt 02/ 06 Desa Weding kecamatan Bonang, Demak, Safaul Anam (20) warga Rt 02/ 06 Desa Weding kecamatan Bonang, Demak, M Mukhlis Mubarok (19), warga Rt 05/ 03 Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Demak dan SA alias C ( dpo ) tengah asik nongkrong di bawah pohon beringin kawasan Alun-alun depan Kantor Kejaksaan Demak, Rabu (17/2/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.

Selang berikutnya datang korban melintas di hadapan para tersangka dalam keadaan mbuk, sambil mengumpat Ajing dan menantang duel kepada 4 tersangka.

4 tersangka yang merasa tidak kenal kepada pelaku membiarkan saja ulah preman kampung ini. Namun ketika preman kampung ini kemudian memperlihatkan kemaluanya dan kencing di depan 4 pelaku, maka darah muda gerombolan muda ini terbakar dan kemudian berame-rame menghajar korban.

Melihat preman kampung ini dikeroyok lalu terkapar bersimbah darah membuat teman-teman korban yang semula diam baru membatu korban dengan mengantarkan korban yang sudah dalam keadaan lemas kehabisan darah pulang ke rumah kosong di daerah Bonang yang berjarak sekitar 10 km. Sang preman kampung akirnya tewas kehabisan darah.

Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo SIK kepada media, Senin (22/2/2016) menerangkan “ Korban meninggal dunia di duga kuat karena kehabisan darah usai di keroyok para tersangka. Hasil Visum menyatakan terdapat luka sobek di kepala bagian belakang kepala korban akibat benturan benda tumpul sehingga di mungkinkan dari luka sobek ini mengucur darah korban…”

Banyak yang menyayangkan kenapa teman-teman korban tidak membawa korban ke Rumah Sakit padahal jarak Rumah Sakit dengan TKP hanya sekitar 1 km, tapi justru korban di bawa pulang ke Bonang yang berjarak sekitar 15 km.

“Kepada ke-4 pelaku, kami kenai pasal 338 dan atau 170 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara… ” imbuh Kapolres yang suka pakai peci hitam. (jt-demak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.