BUWAS, TERSANGKA SABU DI JEPARA TERANCAM HUKUMAN MATI

12631419_1062574530453631_7763040912782566415_n

 

Sukses besar BNN besutan Buwas dalam mengungkap jaringan narkoba Internasional di Jepara layak di acungi jempol.

Infomasi yang di terima jt, komplotan ini sudah di intai cukup lama. Tangkapan besar di Jepara menunjukan Buwas benar-benar libas semua komplotan narkoba level Internasional.

Ke-buwasan BNN di Jepara berhasil mengamankan barang bukti 350 kilo gram lebih sabu-sabu siap di edarkan di seluruh Indonesia, 8 orang tersangka 4 WNA dan 4 pribumi Jepara, uang valas dan rupiah dengan total 700 juta, 2 unit mobil box , dan timbangan digital.

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso ( Buwas ) didampingi Kapolres Jepara, Bea Cukai dan Internasional Agency ketika mengadakan gelar perkara di tempat kejadian perkara ( TKP ) gudang CV Jepara Raya International, Kamis (28/1/2016) mengatakan “ Sabu yang kita temukan berasal dari Guangzho Tiongkok yang diselundupkan ke Indonesia oleh sindikat Pakistan. Rencananya semua sabu Jepara akan diedarkan keseluruh Indonesia. Modus mereka dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam komponen Genset. 294 unit Genset mereka kirim lewat pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Jaringan ini cukup rapi dan profesional,untuk mengelabui petugas dari scan x-ray di pelabuhan , pelaku membungkus sabu tersebut dengan kertas karbon. Namun mereka gak sadar bahwa mereka sudah di awasi BNN…”

Lebih lanjut Buwas menerangkan masih ada 100 mesin Genset dan segera di bongkar semua guna mengetahui jumlah seluruh sabu-sabunya. Jumlah sabu-sabu yang ada di dalam mesin genset, berbeda-beda karena ada yang mencapai 1,75 kg dan ada pula yang mencapai 1,9 kg.

Berdasarkan hasil pengujian labfor Polri, sabu-sabu Jepara tersebut masuk kategori kualitas satu karena kadarnya mencapai 89 persen.

Sekedar di ketahui kasus sabu Jepara merupakan  pengungkapan terbesar kedua di Jepara setelah sebelumnya pernah mengungkap pabrik ekstasi dan sabu dengan jumlah besar pada tahun 2007 lalu. Lokasi gudang barang haram Jepara sampai saat ini masih di jaga aparat terkait serta di pasang Police-Line.

Buwas mengancam semua pelaku sindikat Jepara dengan pasal 112,114,122 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Via messenger kepada Jt seorang sumber menyatakan BNN Buwas sudah mengantongi semua identitas jaringan narkoba terkait jaringan Jepara. Tindakan tegas dan buwas bukan isapan jempol. Bila perlu siapa saja yang jadi backing jaringan Jepara akan berhadapan dengan unit kusus bentukan Buwas dalam memerangi narkoba di seluruh Indonesia. BNN Buwas akan buru semua sindikat sampai lubang semut. ( jt-jepara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.