BUWAS HIDUPKAN LAGI PETRUS HAJAR BANDAR NARKOBA

 

 

 

054111100_1445928954-20151026-BNN-Tangkap-Uknum-TNI-AD-yang-Terlibat-Peredaran-Ektasi-Jakarta-Budi-Waseso1Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) menolak tudingan dirinya menghidupkan Petrus ( penembak misterus ). Istilah “petrus” memang erat kaitannya dengan upaya pemberantasan preman di masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Menurut Buwas, masalah narkoba di Tanah Air sudah sampai titik nadir. Sudah saatnya penanganan serius dan perlu dilakukan secepatnya agar generasi muda tidak terperosok ke lembah hitam.

Buwas mengaku sudah berkoordinasi dengan Polri dan TNI terkait upaya memerangi narkoba. Dalam mengungkapkan satu modus operasi memerangi kejahatan peredaran narkoba, BNN tak kuatir disebut melanggar Hak Asazi Manusia (HAM). “Mereka itu musuh negara yang harus segera di basmi…” ujar Buwas.

“Kita harus sadar, jangan berkedok HAM sementara negara kita menjadi pasar subur beredarnya Narkoba. Jangan heran kalau negara kita jadi target jaringan peredaran narkoba internasional karena kita selalu berkedok HAM…” ungkap Budi Waseso geram.

“Lemahnya penegakan hukum Indonesia dalam pemberantas narkoba nampak di depan mata. Banyak bandar narkoba bebas berkeliaran bahkan masih bisa mengendalikan bisnis haram ini walau di dalam sel penjara. tengok saja kasus gembong narkoba Freddy Budiman. Sudah dihukum mati, tidak mati-mati dan tetap licin….” imbuh Buwas.

Buwas menegaskan BNN tak segan untuk berkonfrontasi langsung dengan bandar narkoba. Buwas telah mengintruksikan ke anak buahnya untuk tak ragu melakukan penembakan terhadap para pelaku kejahatan narkoba. ” Gak peduli mau sipil atau oknum aparat, jika nekat menjadi beking bandar narkoba ketika mau ditangkap melawan, ya kita tembak…” tegas Buwas.

Kepada para pengusaha hiburan, Buwas juga memperingatkan agar tak memfasilitasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. “Peran rekan-rekan pengusaha, jangan segan tulis daerah bebas narkoba sebagai pertanggungjawaban. Kalau tidak ada tulisan dan kita temukan, akan kita kenakan (Pasal) 556 KUHP…ujarnya.
Di Malaysia dan Singapura sudah giat dilakukan menerapkan hukuman mati. Bahkan kepada penggunanya. Sementara di Indonesia, penerapan hukuman mati hanya berlaku bagi bandar dan pengedar. Sementara penggunanya, hanya direhab saja demi tidak melanggar HAM.

Sekedar di ketahui kehadiran “Petrus” pada waktu itu sangat ampuh membuat para preman kocar-kacir. Para penembak misterius tidak segan menembak mati maupun menjerat preman hingga mati.

Petrus di bentuk berawal dari muaknya Soeharto melihat kejamnnya pelaku kejahatan yang sudah di luar batas kemanusiaan dan di bentuk semata-mata bertujuan agar masyarakat hidup tenang tanpa ketakutan akan tindak kriminalitas. Mayat para preman memang sengaja dibuang di tempat yang mudah di lihat agar jadi tontonan masyarakat. Aksi petrus efektif membuat para penjahat lainnya makin pucat dan takut.

Langkah perang terhadap narkoba memang layak memakai petrus atau tidak tergantung rakyat yang memilih.  ( jt-Jakarta )