AJAK RAKYAT REVOLUSI MENTAL, DIA SENDIRI MASIH RANGKAP JABATAN

Keppres Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Pramono Anung Wibowo dan Tjahjo Kumolo dari anggota DPR yang telah di tanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa pekan yang lalu masih manjadi polemik beberapa pihak. Polemik ini terkait dengan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)

Puan Maharani yang masih rangkap jabatan.

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar menilai status Puan Maharani yang diduga masih rangkap jabatan sampai saat ini jelas sangat mencoreng Jargon Revolusi Mental yang selama ini dibangga Presiden Joko Widodo.

“Mestinya masalah ini jadi catatan buat Jargon Revolusi Mental, sampai sejauh mana dibuktikan nyata oleh Pemerintah dalam hal ini Presiden maupun para Menterinya tanpa pandang dari partai mana. Mereka inilah yang akan selalu jadi percontohan buat rakyat Indonesia..” ujarnya ketika dihubungi Media, Minggu (3/1/2016).= pukul 10.00 WIB.

Kemudian Idil mempertanyakan “Bagaimana mungkin Puan Maharani  belum di-PAW sementara dua politikus senior PDIP lainnya yang duduk di Kabinet Kerja sudah di-PAW-kan? Bahkan, Pramono Anung yang masuk kabinet belakangan sudah dikeluarkan Keppres PAW-nya..”.

“Jika karena belum ada pengganti yang sesuai dan layak, apa seperti itu mekanismenya..? Seharusnya sudah jelas bahwa mereka yang ditunjuk sebagai Menteri dilarang rangkap jabatan dan oleh karenanya wajib mengundurkan diri dari anggota DPR, Presiden saya kira semestinya tegas dalam persoalan ini sebab ini soal mentaati UU..” tandas Idil.

Mempertimbangkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 23 dan 25 November, Presiden Jokowi pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Keppres Nomor 129/P/Tahun 2015, tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Lewat Keppres itu, Presiden Joko Widodo meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat sebagai anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2014-2019 masing-masing atas nama 1. Dr Ir H Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Jawa Timur VI dan mengangkat  Eva Kusuma Sundari sebagai penganti, 2.Tjahjo Kumolo SH yang mewakili PDIP Dapil Jawa Tengah I, mengangkat Tuti N Roosdiono sebagai pengganti. ( Team jt-sindonews )