DEMAK DARURAT HIV/ AIDS….277 ORANG DEMAK POSITIF TERJANGKIT AIDS

Data ini di dapatkan ketika di adakan pertemuan antara LSM Gapoera, Dinas kesehatan dan beberapa tokoh lintas fraksi DPRD Demak di rumah makan sarwo eco, selasa ( 27/ 10/ 2015 ) pukul 13.00 WIB. Data yang di sampaikan Dinkes dan LSM yang di kenal peduli sesama ini sangat mengagetkan tokoh pemuda yang juga peduli sesama dan tercatat sebagai anggota DPRD Demak dari fraksi PKS, Suhadi.

Kepada jatengtime Suhadi, Kamis( 29/ 10/ 2015 ) pukul 10.00 WIB yang menjabat sebagai sekretaris fraksi PKS menuturkan…” Sudah saatnya Pemerintah dan semua elemen masyarakat beralih manuver dalam mengatasi penyakit mematikan ini. Tidak hanya dengan sosialisasi, pendekatan persuasif dan sebagainya. Saatnya masalah ini di selesaikan dengan langkah kongket dan tegas. Tegas demi kesehatan dan masa depan masyrakat Demak yang sehat namun justru berpotensi terkena penyakit mematikan ini. Aids atau dalam bahasa kedokteran di sebut Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome umumnya terjadi karena hubungan sex bebas, namun yang akan terkena akibatnya justru keluarga pelaku sex bebas…”.Data yang berhasil di himpun termasuk mengagetkan semua pihak dan layak di sebut Darurat Aids untuk ukuran Kabupaten Demak….”

” Kita tidak perlu malu dengan sebutan Darurat Aids, justru segera kita cari pemecahanya, ini fakta sebelum terjadi yang lebih parah…” ujar Pemilik nama kemanusiaan di Facebook Hadi Bening Hati…”Penyebaran penyakit mematikan HIV/AIDS di Demak terus mengalami peningkatan. Akir September 2015, jumlah penderita mencapai 277 orang. 63 penderita baru di temukan bulan ini, rentan rasio usia pengidap adalah balita 16 anak, usia 6 -16 tahun 4 orang, usia antara 26 -30 tahun 62 orang serta usia 31-35 tahun 58 orang. Kalau kita hitung prosentase, pengidap penyakit ini di simpulkan usia 6-10 tahun (1,5 %), usia 11-15 tahun (0 %), usia 16-20 tahun (5,6 %), usia 21-25 tahun (12,95 %), usia 26-30 tahun (21,13 %), usia 31-35 tahun (21,5 %), usia 36-40 tahun (13,96 %), usia 41-45 tahun (7,54 %), usia 46-50 tahun (5,28 %) dan usia 50 keatas (4,9 %).

Penjabaran akurasi data yang di sampaikan sekretaris PKS ini sangat mengagetkan sekaligus memprihatinkan. Seperti diketahui HIV dan virus-virus sejenisnya umumnya ditularkan melalui kontak langsung antara lapisan kulit dalam (membran mukosa) aliran darah dengan cairan tubuh yang mengandung HIV, seperti darah, air mani, cairan vagina, cairan preseminal, dan air susu ibu. Penularan biasanya terjadi melalui hubungan intim (vaginal, anal, ataupun oral) bebas atau gonta ganti pasangan, transfusi darah namun jarum suntik sudah terkontaminasi virus HIV dengan ibu dan bayi selama proses kehamilan, bersalin dan menyusui juga bentuk kontak lainnya dengan cairan-cairan tubuh. Dan yang lebih menyakitkan Hukuman sosial bagi penderita HIV/AIDS, umumnya lebih berat bila dibandingkan dengan penderita penyakit mematikan lainnya karena di anggap penyakit jorok, aib dan memalukan. Bahkan hukuman sosial tersebut juga di tujukan kepada petugas kesehatan atau sukarelawan, yang terlibat dalam merawat orang yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) yang justru peduli. Mereka gak pernah merasakan enaknya justru sering di hujat.

Lebih jauh Suhadi si Hadi Bening Hati kembali menegaskan,..” fenomena HIV/AIDS yang sulit dibendung penularan dan penyebarannya serta belum ada bahkan tidak ada obatnya ini harus ada upaya konkrit, nyata dan bila mana perlu tindakan tegas dari pemerintah kabupaten Demak, misalnya,

1. Bagi calon Pengantin yang hendak menikah harus melakukan tes HIV/AIDS dulu. Cek kesehatan khusus penyakit menular ini sangat dibutuhkan supaya penyebaran HIV/AIDS dapat dikendalikan. Efek positifnya calon pengantin mengetahui apakah calon suami atau istrinya positif mengidap AIDS atau tidak, langkah ini sepintas arogan atas nama cinta, namun coba di pikir dengan Hati Bening, selama ini calon pengantin hanya cek kesehatan biasa,namun tidak spesifik tes HIV/AIDS. Sekarang pilih mana…aturan seperti biasa tapi gak tau terkena HIV/ Aids tapi justru tau setelah terjangkit HIV? AIDS…atau gak jadi nikah karena calon pasangan hidup ternyata mengidap penyakit mematikan…?

2 peraturan tegas yang lain adalah melatih para Bidan Desa agar memahami praktik konseling dan di bekali alat-alat medis walau sederhana terkait penanganan dini HIV/AIDS tersebut, utamanya bagi ibu hamil. Sebagai bukti di Kecamatan Mranggen ditemukan tiga kasus ibu hamil yang positif mengidap HIV/AIDS.

,3.kurangi segala bentuk retroika tentang kajian ilmiah, atau bahkan sensasi pencitaan dengan dalih peduli korban aids dan sebagainya, inilah saatnya karena sudah cukup bukti adanya kenaikan jumlah penyakit mematikan di kabupaten Demak tergolong darurat, kasihan masa depan generasi muda Demak, pemerintah segera membuat PeraturanDaerah (perda) dan Peraturan Bupati (perbup) terkait penanggulangan HIV/AIDS termasuk apa saja penyebab penyebaran serta tempat-tempat terjadinya transaksi sex bebas yang menjadi sumber awal penyakit aids.Kita jangan menutup mata atau pura-pura gak tahu tentang maraknya tempat-tempat maksiat di Demak. Dengan perda dan perbup tersebut, maka diharapkan penanganan penyakit HIV/AIDS dapat lebih maksimal dan mengikat.

4. Awasi calon pengantin dari luar kota yang otomatis tidak terdeteksi raport kesehatanya. Jangan sampai calon pengantin Demak tertular Aids dari calon pengantin luar Demak.

Kemudian setelah semua konsep ini terealisasi, kita kembalikan pada kepedulian masyarakat itu sendiri. Mau sehat atau tidak…? karena sudah terbukti 277 warga Demak positif mengidap penyakit HIV/ AIDS. Kalau masalah ini di biarkan, 1 bulan saja angka 277 akan terus bertambah.