PENGADILAN Negeri ( PN) Semarang hari ini menggelar sidang lanjutan kasus kerusuhan di Gandekan, Solo dengan terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembur.
Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Boedi Soesanto kali ini untuk mendengarkan keterangan 4 orang saksi. Saksi pertama yang dihadirkan di persidangan, Ngatno salah seorang anggota Linmas pada saat kejadian.
Dalam keterangannya kepada hakim, saksi mengaku tidak mengenali kedua terdakwa. Bahkan hakim sempat menegur saksi karena tidak memberikan keterangan yang jelas, padahal dasar pemeriksaan terdakwa merupakan hasil keterangan saksi Ngatno.
Hal serupa juga terjadi ketika hakim anggota menanyakan apakah saksi tahu ada motor yang terbakar dan ada korbannya, saksi mengaku tidak tahu. Dengan keterangan yang tidak jelas tersebut, hakim anggota sempat mengatakan mestinya jangan menjadi saksi karena saat ditanya selalu menjawab tidak tahu.
“Saudara harus memberikan keterangan yang jujur,” ujar salah seorang hakim anggota.
Sementara itu saksi kedua Joko Mursito (48) saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku melihat motor terbakar dan melihat korban tergeletak serta 2 orang anggota linmas.
Menurut keterangan Joko, dirinya melihat terdakwa Iwan membawa besi cor dengan panjang setengah meter.
Jalannya sidang kali ini masih dijaga ketat puluhan aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang. Hingga saat ini majelis hakim masih memintai keterangan saksi Ngatno dan Joko Mursito.
Editor : Herry Febriyanto