Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pengroyokan di Gandekan, Solo yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang hari ini sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng alias Gembur tersebut, menghadirkan para saksi antara lain, Ngatno, Joko Mursito, M, Misran Ali dan Agus Haryono.
“Keterangan seluruh saksi tadi mendukung semua pembuktian kami,” kata JPU Bima Prayoga.
Rencananya dalam persidangan lanjutan yang akan digelar selasa (25/9) mendatang, JPU akan menghadirkan saksi lainnya.
Sementara itu Penasehat Hukum kedua terdakwa, Muhsutopo, SH mengatakan, sebenarnya kasus ini hanya merupakan kasus kecil saja, namun ditarik menjadi kasus besar.
“Ini cuma kasus kecil, kenapa ditarik jadi kasus besar,” ujarnya.
Diungkapkannya, dalam persidangan pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.
“Kami akan hadirkan saksi yang meringankan Selasa mendatang,” ungkapnya.*
Editor : Herry febriyanto