Tersangka Kerusuhan Sampang Bertambah Menjadi 3 Orang

Nasional2032 Dilihat

Setelah sebelumnya Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Rois dan Salikin dalam kasus kerusuhan Sampang, kembali beberapa waktu lalu polisi menetapkan satu tersangka lagi berinisial M. Sehingga sampai saat ini sudah ada 3 tersangka dalam kerusuhan yang terjadi Minggu (26/8) lalu.

Tersangka berinisial M sendiri ditangkap di rumahnya di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang. “Sama seperti Salikin, M juga akan dijerat dua pasal. M dijerat dengan pasal 170 tentang pengerusakan dan pengeroyokan serta pasal 187 KUHP tentang pembakaran disengaja yang membahayakan nyawa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, Jumat (7/9).

Hilman menambahkan M terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, sedangkan peran M dan Salikin adalah merusak dan membakar rumah-rumah warga. Salikin dan M saat ini sudah ditahan dan akan dipindahkan dari Polres Sampang ke tahanan Mapolda Jawa Timur.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan Rois yang merupakan adik Tajul Muluk pemimpin kelompok Syiah Sampang sebagai tersangka provokator kerusuhan. *

Editor : Wisanggeni