Menteri Keuangan menaikkan batasan harga rumah sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membantu masyarakat mampu menghuni rumah layak, aman dan sehat dengan harga terjangkau.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (3/9), menyebutkan, semula batasan harga rumah sederhana yang bebas PPN ditetapkan sebesar Rp70 juta. Berdasar peraturan yang baru batasan harga rumah itu dinaikkan dan dikelompokkan menjadi empat wilayah.
Yudi menyebutkan, saat ini tingginya permintaan rumah tidak mampu diimbangi dengan penyediaan sehingga ada “backlog” perumahan sekitar 700 ribu keluarga per tahun. Selain itu, makin langkanya lahan untuk perumahan dan semakin meningkatnya biaya pembangunan rumah menyebabkan terjadinya kenaikan harga rumah.
Pemerintah menyesuaikan batasan harga rumah sederhana yang bebas PPN untuk mendorong masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah layak dan terjangkau, sehat, aman dan harmonis.
Karena itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012 mengenai Perubahan ketiga atas PMK Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Berdasarkan PMK tersebut, ketentuan Pasal 2 PMK Nomor 36/PMK.03/2007 diubah dari batasan semula sebesar Rp70 juta menjadi (1) Rp88 juta untuk wilayah yang meliputi Sumatera, Jawa dan Sulawesi (tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Batas (2) Rp95 juta untuk wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara dan Nisa Tenggara Barat. Batas (3) Rp145 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Batas (4) Rp95 juta untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun.*
Editor : Wisanggeni