PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara dan masyarakat dituntut untuk bersikap disiplin dalam melaksanakan tugas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, Eko Sutrisno saat memimpin upacara bendera luar biasa di Halaman Pendopo Kabupaten Wonosobo, Senin (3/9) pagi tadi.
Ditegaskan Sekda, para PNS yang berada di semua pangkat dan golongan di lingkungan Pemkab Wonosobo harus meningkatkan semangat dan kualitas kinerjanya serta mematuhi peraturan kepegawaian yang berlaku termasuk ketentuan disiplin PNS, sehingga tidak ada lagi stigma PNS “Pengangguran Terselubung”.
“Hal ini berkaitan dengan salah satu agenda penting reformasi birokrasi, dengan sasaran mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral, sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya.
Salah satu cara untuk mempercepat proses reformasi birokrasi PNS di lingkungan Pemkab Wonosobo, menurutnya, dapat dilakukan bersama-sama dengan meningkatkan pengawasan internal serta meningkatkan sistem monitoring, evaluasi dan penilaian yang dibangun dengan baik.
“Salah satu cara yang kami lakukan yaitu memberikan apresiasi berupa penghargaan yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan kepada PNS yang telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2012 Tanggal 3 April 2012,” ungkapnya.*
Sumber : Website Pemprov Jateng
Editor : Herry Febriyanto