GUNA mendukung pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang, terhitung sejak 13 Januari 2012 pemerintah menghentikan pemekaran desa dan kelurahan. Sedang pemekaran kecamatan dihentikan sejak 1 Agustus 2012 lalu. Penyetopan pemekaran berlaku hingga terpilih presiden baru pada Oktober 2014 mendatang.
“Kami telah mengeluarkan keputusan bahwa sejak 13 Januari 2012 tidak boleh ada pemekaran desa dan kelurahan. Kemudian sejak 1 Agustus 2012 tidak boleh ada lagi pemekaran kecamatan. Kami sudah mengirim surat edaran ke seluruh pemerintah daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, usai bertemu dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik dan pimpinan Bawaslu di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Mendagri, sesuai UU No 5 Tahun 1974 keputusan pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan harus melalui peraturan pemerintah (PP). Namun sejak berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, keputusan pemekaran cukup lewat peraturan daerah (perda).
Dengan kebijakan baru tersebut, lanjut Mendagri, penyetopan pemekaran bukan untuk menarik wewenang pemerintah kabupaten dan kota, yang selama ini berwewenang membentuk pemekaran desa dan kecamatan. Namun keputusan itu dilakukan untuk menata dan menertibkan kembali jumlah desa, kelurahan, dan kecamatan, terutama untuk validasi data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
Mendagri menegaskan, implikasi dari kebijakan pemerintah itu adalah setiap desa, kelurahan, dan kecamatan yang dimekarkan setelah dikeluarkan kebijakan itu, tidak diberikan kode dan data wilayah. Artinya status pemekaran tersebut bersifat mengambang tanpa kepastian.
“Kami sudah minta moratorium pemekaran kecamatan, dan kita sudah surati semua daerah agar tidak melakukan pemekaran desa kelurahan,” kata Mendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnizar Moenek, menambahkan, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012. Dalam SE yang ditujukan kepada para gubernur itu dijelaskan, terhitung mulai 1 Agustus 2012 pembentukan kecamatan dihentikan sementara. Sedangkan moratorium untuk pembentukan kelurahan sudah efektif mulai 13 Januari 2012.
Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga tertuang dalam kesepakatan rapat, antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar di Kemendagri, 28 Agustus. “Moratoriumnya sampai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014,” kata Reydonizar.
Moratorium pembentukan kecamatan itu, lanjut Doni, juga terkait dengan pembentukan daerah pemilihan, untuk Pemilu Legislatif 2014. Karena penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2014 direncanakan Januari dan Februari 2013.
Doni mengakui, sejauh ini banyak Provinsi yang tidak melaporkan pembentukan kecamatan baru ke pemerintah pusat. Akibatnya, Kemendagri tak punya data pasti tentang jumlah kecematan saat ini. Karenanya pemerintah memilih megambil tindakan tegas.
“Kalau dimekarkan setelah 1 Agustus 2012, Pemerintah Pusat tidak akan menerbitkan nomor kode kecamatan, sebagai kode wilayah administrasi kecamatan. Desa atau keluarahan yang dibentuk dengan Perda setelah 13 Januari 2012 juga tidak kita beri kode administrasi,” pungkas Doni panggilan akrab Reydonnizar Moenek.
sumber:Humas Kemendagri