Pemerintah Batasi Waralaba 100 – 150 Gerai

PEMERINTAH melalui Kementerian Perdagangan tertanggal 24 Agustus 2012 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Peraturan ini membatasi gerai waralaba milik sendiri (company owned unit) hanya 100-150 unit.

Permendag baru ini merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/ 8/2008 tentang penyelenggaraan waralaba dan pengaturan gerai company owned, sekaligus untuk menertibkan waralaba nasional agar tidak didominasi oleh pengusaha tertentu atau pemodal besar.

Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat lokal yang berkeinginan terjun di bisnis waralaba yang sama. Sedangkan franchise besar diarahkan agar bisa bersaing dengan franchise yang sudah mapan alias company owned unit termasuk kepemilikan asing.

Peraturan ini tak hanya berlaku bagi pemilik gerai dari luar negeri, melainkan juga berlaku bagi pengusaha dan investor lokal yang memiliki gerai waralaba.

“Perizinan waralaba lokal kharus didaftarkan di Kementerian Perdagangan,” bunyi salah satu pasal dalam Permendag itu. Sebelumnya, hanya waralaba asing yang didaftarkan melalui Kementrian Perdagangan. Waralaba lokal bisa didaftarkan melalui pemerintah kabupaten atau kota.

Pemerintah melalui peraturan ini ingin mendorong peningkatan produksi dan konsumsi dalam negeri, sesuai bunyi Pasal 19 Permendag No 53 tahun 2013 pemberi waralaba dan penerima waralaba wajib menggunakan bahan baku,peralatan usaha serta menjual barang dagangan paling sedikit 80 persen barang dan atau jasa produksi dalam negeri.

Pada pertengahan bulan ini, Menteri Perdagangan Gita Wrijawan menyetujui bahwa keberadaan waralaba jenis minimarket saat ini juga mengancam keberadaan pasar tradisional. Harga jual yang ditawarkan kedua jenis pasar tersebut nyaris sama, sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat lebih memilih pasar modern ketimbang pasar tradisional.

Dengan keluarga regulasi ini, Gita berharap mampu mengatur pasar modern yang tidak selaras dengan kepentingan masyarakat luas. “Pengetatan aturan waralaba itu bukanlah suatu ancaman terhadap masuknya investasi ke daerah sebab konsumsi dan daya beli masyarakat kita termasuk tinggi,” tuturnya beberapa waktu lalu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 akan tumbuh sekitar 56% masyarakat kelas menengah baru alias orang kaya baru di Indonesia. Nantinya masyarakat ini yang akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia karena daya beli mereka yang kuat.

Dengan peraturan baru yang telah direvisi tersebut, Gita juga berharap pemerintah mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para investor untuk mendirikan usaha peritelannya.

Berdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jumlah gerai business opportunity (BO) nasional di Indonesia sudah sekitar 80.000 unit. Selain itu, perkembangan toko modern, seperti minimarket, departement store, rumah makan, dan kafe, juga semakin pesat. Di Indonesia terdapat 700 unit gerai company owned unit contohnya Starbucks dan MacDonald serta KFC dan ribuan franchise unit (kategori kecil dan menengah).**

sumber: setkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.