H-4, Truk Dilarang Melintas

Jawa Tengah, Sosial530 Dilihat

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubminfo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini memberlakukan aturan melarang kendaraan bermotor jenis truk untuk tidak beroperasi. Larangan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas mudik lebaran tahun ini.

Kepala Dishubkominfo Jateng, Urip Sihabudin mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat (Peraturan Dirjen Hubdat No. SK. 2381/SJ.201/DRDJ/2012), larangan truk untuk beroperasi mulai diberlakukan pada H-4 pukul 00.00 WIB hingga H + 1 pukul 24.00 WIB.

“Yang tidak boleh beroperasi adalah angkutan bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, dan angkutan barang bersumbu lebih dari dua,” paparnya kepada Jatengtime.com, Rabu (15/08).

Menurutnya, kendaraan berat yang masih diperbolehkan beroperasi adalah angkutan BBM, BBG, Ternak, Kepokmas, Pupuk, Susu Murni dan Barang antaran pos.

Namun demikian, dari arah jalan Gatot Subroto, Semarang, masih terlihat beberapa truk yang melintas. Petugas pos pam 1 Krapyak meminta truk pengangkut material untuk berbalik arah sebelum sampai ke perempatan Krapyak.

“Kita meminta truk-truk pengangkut pasir untuk kembali ke kawasan industri karena pada H-4 pukul 00.00 WIB ada peraturan tidak boleh beroprasi,” kata kepala pos pam 1 sekaligus wakapolsek Ngaliyan, AKP Sutarno.**