TERKAIT terbengkalainya pembangunan Gapura Balaikota Semarang, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang mulai angkat bicara.
Wisnu Pujonggo salah seorang anggota Komisi A mengatakan, pihak kontraktor harus bertanggungjawab atas pemutusan kontrak dan harus dikenai sanksi sebelum adanya anggaran baru pada APBD perubahan tahun 2012.
Apapun alasan yang dikemukakan oleh pihak kontraktor secara hukum pekerjaan yang tidak selesai itu harus dipertanggungjawabkan, jika tidak mau berurusan dengan hokum, tegas Wisnu.
Ketika disinggung keinginan Pemkot untuk menyelesaikan gapura yang terbengkalai itu akhir tahun ini, Wisnu justru merasa pesimis. ”Saya belum melihat etikat baik dari Pemkot Semarang, untuk memanggil kontraktor, untuk dikenai sanksi atas keterlambatan kerja,” papar Wisnu ketika dihubungi via telephon, Selasa(14/10).
Disisilain, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Achmadi mengatakan, bahwa Pemkot Semarang harus tegas memberikan sanksi pada kontraktor atas keterlambatan pembangunan gapura yang mangkrak satu tahun yang lalu.
Seperti diberitakan bahwa Pemkot Semarang berjanji akan menyelesaikan pembangunan gapura pada akhir tahun 2012 ini. Pemkot merasa bertanggung jawab atas proyek yang mangkrak dan bermasalah itu,dan telah mengajukan anggaran di perubahan APBD 2012 sebesar 630 juta, tinggal menunggu persetujuan DPRD Kota Semarang.**
Editor: Sarbini