BERKAITAN dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 67 tahun 2012, sebanyak 5.202 narapidana atau yang dikenal dengan nama warga binaan di Jawa Tengah mendapat pengurangan hukuman (remisi).
Napi yang mendapatkan remisi tersebut tersebar di 44 lembaga permasyarakata dan rumah tahanan di wilayah provinsi Jawa Tengah. Bahkan, pemberian remisi bagi warga binaan LP untuk tahun ini mendapatkan dua kali remisi yakni remisi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI dan remisi istimewa Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah.
Dari 5.202 warga binaan yang mendapat remisi tersebut, 261 diantaranya langsung menghirup udara bebas lantaran setelah mendapatkan pengurangan hukuman, masa hukumannya langsung habis sehingga yang bersangkutan dipastikan menghirup udara bebas.
“Tidak semua narapidana mendapat remisi pada hari kemerdekaan diantaranya narapidana kategori khusus yang tidak mudah mendapatkan remisi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Muqowimul Aman.
176 Napi Khusus
Dijelaskan Aman, narapidana yang termasuk kategori khusus itu adalah, narapidana kejahatan transnasional terorganisir misalnya kasus trafficking, kasus korupsi, terorisme dan kasus illegal logging.
“Untuk mendapatkan remisi paling tidak narapidana kategori khusus ini menjalani hukuman dua pertiga dari hukuman yang dijalaninya,” terang Aman.
Nah, dari persyaratan yang ditentukan tersebut, saat ini Kemenkumham Jateng saat ini papar Aman, pihaknya sedang mengusulkan sejumlah napi kategori khusus yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Berdasarkan data yang dimiliki saat ini tutur Aman, remisi yang diajukan untuk napi khusus diantaranya, 30 kejahatan transnasional yang terorganisir, 16 napi teroris, 108 kasus napi korupsi dan 22 napi warga Negara asing. **
Editor: Saruli