PENGURUS daerah Ikatan Apoteker Indonesia(IAI) Jawa Tengah menolak dengan keras upaya kriminalisasi praktek kefarmasian. Serta meminta majelis hakim yang mengadili Yuli Setyarini S. Farm. Apt untuk dibebaskan tanpa syarat apapun, karena praktek yang dilakukan sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Drs. Jamaludin Effendi, selaku ketua PD IAI Jateng,” Kami menolak dengan keras atas tuduhan yang dilimpahkan terhadap Yuli Setyarini yang sampai saat ini berstatus sebagai tahanan kota, terkait tuduhan pencurian dan penggelapan persediaan narkotika dan psikotropika,” tegasnya dalam sosialisasi antar pengurus IAI di aula Phaphros, Simongan Semarang.
Perundang undangan yang mengatur praktek profesi itu meliputi UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU 419 tahun 1949 tentang obat keras, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, UU 5 tahun1997 tentang Psikotropika, Permenkes 889 tahun 2011 tentabg registrasi tentang ijin praktek dan ijin kerja tenaga kefarmasian, serta PP 51 tahun2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Maka dengan ditetapkannya perundang- undangan tersebut seluruh masyarakat Indonesia wajib mematuhi.
Kejadian bermula saat Yuli menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik modal apotik, yaitu dalam penambahan obat Danalgin( psikotropika). Dalam resep diberikan 10 tablet Danalgin kepada pasien, tapi resep diubah menjadi ditambahkan 10 Danalgin, sehingga menjadi 20 tablet. Diduga yang 10 tablet digunakan tidak sebagaimana mestinya.Dan ini merupakan pelanggaran yang ketiga kalinya dilakukan oleh pemilik apotik.
Atas kejadian itu Yuli mengundurkan diri dan obat- obat tersebut dilimpahkan ke Dinas Kesehatan agar tidak disalahgunakan. Namun Yuli malah jadi tertuduh atas penggelapan obat tersebut. Akan tetapi dari Polda Jateng menyatakan yang dilakukan Yuli merupakan bukan tindak pidana, maka penyidik diminta menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3.
Akan tetapi, setelah obat yang tergolong narkotika dan psikotropika diamankan di dinas kesehatan , dan kemudian dikembalikan ke apotik yang ikut disegel, Yuli malah dilaporkan ke Polsek Ngalian dengan tuduhan penggelapan dan pencurian. Hingga saat ini perkara masih diselesaikan di Pengadilan Negeri.
“Jika permohonan kami tidak dikabulkan, maka masalah ini akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi, dan bila perlu ke forum internasional. Dan kami akan menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada perlindungan, dan tidak menghormati praktek apoteker,” tambah Jamaludin mengakhiri pembicaraannya.**
Editor: Saruli