SLAWI, JT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal,menegur Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Alun – Alun Slawi (AAS) yang menggelar dagangannya pagi hari pada bulan puasa Ramadhan 1433 H.
Pasalnya, PKL tersebut dinilai tidak menghormati kesucian bulan Ramadhan. Apalagi kawasan AAS berada didepan Komplek Pemkab Tegal.
Kepala Satpol PP Pemkab Tegal, Zaenal Arifin, SH MM melalui Kepala Seksi Tramtib, Abadi Amanto, SH S.IP mengatakan sudah ada peraturan yang jelas mengenai jam berdagang untuk para PKL dikawasan AAS ini, jika ada yang melanggar akan ditertibkan. Terlebih saat ini dalam suasana bulan suci Ramadhan.
“Aturannya sudah jelas, apalagi saat ini adalah bulan suci Ramadhan,” ujar Abadi yang memimpin langsung anggotanya.
Selain itu, kata Abadi, untuk menjaga kesucian Ramadhan, Pemkab Tegal melalui Satpol PP menekankan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), pengelola rumah makan, warung dan toko yang menjual makanan agar tidak membuka warungnya secara terbuka.
“Untuk menghormati bulan puasa, ya tolong jualan jangan terbuka. Untuk PKL AAS ya mulai sore hari, Insya Alloh berkah,” paparnya.
Abadi menegaskan, apabila masih ditemukan PKL yang berjualan secara terang-terangan khususnya dikawasan AAS dan pemilik rumah makan tersebut telah ditegur ada apabila teguran tersebut tidak dipatuhi maka dilakukan tindakan.
“Kami sudah menegur, jika teguran tersebut tidak dipatuhi akan kami ambil tindakan,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, dihimbau pemilik rumah makan maupun Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak berjualan secara terang-terangan yang akan mengganggu kekhusukan umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan terus melakukan pengawasan kepada pedagang kaki lima dan menindak tegas pedagang yang membandel,” pungkasnya.
Pantauan dilapangan, usai ditegur oleh Satpol PP, 2 orang PKL yang menggelar dagangannya langsung membereskan dagangannya.**
Editor: Saruli