Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 27 Juli 2012 lalu telah menetapkan DS sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliaran rupiah dalam proyek pengadaan di Korlantas Polri Tahun 2011 lalu sepertinya mempengaruhi suasana di komplek Akpol Candi baru Semarang.
DS yang disinyalir adalah Irjen Djoko Susilo itu adalah Gubernur Akpol Semarang. Pascapenetapan gubernur Akpol itu suasana komplek Akpol itu terlihat lengang. Berdasarkan pantauan wartawan Jatengtime tidak terlihat aktivitas yang mencolok seperti hari-hari sebelumnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan secara langsung dari gubernur Akpol tersebut. Bahkan, petugas jaga di kediaman rumah dinas Djoko susilo tidak ada yang berani berkomentar ketika dimintai tanggapannya soal pimpinannya.
Berdasarkan keterangan KPK, Djoko Susilo diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Untuk sekedar diketahui, Djoko Susilo menjabat sebagai Kakorlantas sejak September 2010 hingga Mei 2011.**
Editor: Saruli