Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di berbagai negara yang berasal dari Provinsi Jawa Tengah memberikan kontribusi cukup pantastik. Sebelum di berlakukannya moratorium oleh pemerintah pusat, devisa yang diperoleh mencapai Rp 1,5 triliun.
Berdasarkan data yang diterima Kanwil Dinas Tenaga Kerja dan Transligrasi Jateng dari Bank Mandiri, BRI dan BNI sebagai bank pemerintah, hingga akhir tahun 2011 lalu, para TKI di mancanegara mengirim uang (remitansi) ke Provinsi Jawa Tengah hanya mencapai angka Rp 600 miliar.
Angka sebesar itu belum termasuk remitansi TKI melalui bank lain seperti Western Union dan PT. Pos Indonesia. Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kanwil Provinsi Jawa Tengah, Dra Wika Bintang MM.
Wika Bintang yang didampingi Drs Achmad Aziz ketika diwawancarai Jatengtime.com mengatakan, devisa yang nyaris mencapai Rp 1,5 Triliun pada tahun 2004 dengan jumlah TKI/TKW legal berkisar 48 ribu orang akhirnya pada tahun 2011 menurun drastis, terangnya.**