Setelah berhasil mengeksekusi 13 terpidana perkara korupsi, Kejaksaan Negeri Magelang rentang waktu setahun terakhir juga berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 1,161 Miliar.
Uang yang berhasil dikembalikan ke negara itu berasal dari seksi pidana khusus berupa denda atau ganti rugi perkara korupsi lebih kurang sebesar Rp 769 juta dan sumbangan dari seksi pidana umum berupa bukti pelanggaran (tilang) sebesar Rp 391 juta lebih, tutur Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magelang, Banjar Najor SH
Dikatakan Banjar, dari 13 terpidana yang sudah di eksekusi itu delapan diantaranya merupakan terpidana tunggakan perkara lama yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2009 lalu. Sedangkan lima terpidana lainnya meerupakan terpidan baru yang terlibat perkara korupsi pengadaan sistem informasi manajemen (SIM) terpadu RSU Tidar dan pengadaan buku ajar 2004.
Dalam penaganan perkara korupsi,Kajari merasa bangga karena pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara meskipun wilayah yang dipimpinnya hanya memiliki tiga kecamatan.
“Ini merupakan hasil kerja yang baik dari seluruh aparatur penegak hukum Kejaksaan Kota Magelang,” tutur Banjar.
Selain itu tandas Kajari, saat ini pihaknya tengah melakukan tuntutan terhadap 10 perkara dugaan korupsi dan dalam 10 kasus dalam tingkat penyidikan di seksi Pidana Khusus dan ditingkat penyelidikan di seksi Intelejen Kejari Kota Magelang saat ini ada tiga kasus dugaan korupsi, tegas Banjar.**