Sepanjang tahun 2012, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah (Jateng) menemukan 6 perusahaan di Jateng yang mendapatkan sanksi akibat pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitarnya. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu yang mencapai jumlah 22 perusahaan.
Ketua BLH Jateng, Ir. Djoko Sutrisno, MSi mengatakan i6 perusahaan itu mendapatkan sanksi beragam dari hanya sekedar peringatan, paksaan pemeriksaan, pembekuan ijin hingga pencabutan ijin perusahaan. “Biasanya mereka yang sudah dua kali melakukan kesalahan akan segera memperbaiki instalasi limbahnya.” papar Djoko Sutrisno seusai rapat kerja perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2012 di ruang kerja Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Selasa (24/07).
Lanjut ia menambahkan, perusahaan yang hanya mendapat peringatan diberikan waktu 90 hari untuk memperbaiki pelanggaran yang ditemukan, dan setelah tiga kali berturut-turut tetap melanggar akan dibawa ke tindak pidana lingkungan.
“Kami memberikan sanksi administratif dulu dengan batasan waktu untuk memperbaiki. Sejauh ini perusahaan masih mau menjalankan apa yang diperintahkan dalam sanksi, tapi kita akan terus pantau dan evaluasi lebih lanjut.” jelas Djoko. Menurutnya, sudah ada satu perusahaan yang sudah mendapatkan tiga kali peringatan berturut-turut.
Ketika didesak agar Djoko menyebutkan ke enam perusahaan yang mendapatkan sanksi itu, Djoko justru tidak mau menyebutkan nama-nama perusahaan yang diperingatinya dengan alasan lupa. Alasan lupa tersebut tentunya menjadi pertanyaan bagi sejumlah wartawan atau mungkin Djoko hanya ksusus untuk menakut-nakuti perusahaan saja.
“Masak iya rapat dengan komisi D justru data perusahaan yang diberikan peringatan lupa,” tutur sejumlah wartawan .
Ditemui ditempat yang sama, anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Hj. Gatyt Sari Chotijah, SH. MM, mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dikeluarkan.
“Kami selaku legislatif akan menekan kepada ekskutif untuk meninjau ulang atau evaluasi terhadap perijinan perusahaan tersebut. Apabila terjadi pelanggaran, akan kami beri peringatan, apalagi sudah menyangkut lingkungan hidup.” papar anggota dewan sekaligus bendahara Kaukus Lingkungan Hidup Jateng .
Temuan BLH sebagian besar pada sektor industri tekstil dan kertas. Industri tekstil biasanya menyisakan limbah dengan bahan pewarna kimia membahayakan. Sehingga memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar industri.**