Pemkab Brebes Gelar Asistensi Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat

Brebes, Pemerintahan115 Dilihat

Brebes- Ketidakpuasan masyarakat Brebes pada seluruh unit pelayanan publik perlu mendapatkan tanggapan yang serius dan tidak asal. Sehingga, perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan minimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, pemerintah kabupaten melalui Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Brebes menggelar asistensi penyusunan indeks kepuasan masyarakat. Dengan harapan peserta dapat memahami teknis penyusunan IKM sebagai upaya peningakatan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Brebes Anjar Asmoro Prio Utomo.

Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri dari pejabat eselon IV yang membidangi pelayanan publik atau bina program di lingkungan pemkab Brebes. Materi disampaikan Candra Yuliawan AP MSi dan Restu Dewadji SE dari Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Prov Jateng.

Candra Yuliawan dalam penyampaian materinya melihat, kalau buruknya kualitas pelayanan kepada masyarakat ditandai dengan banyaknya pengaduan masyarakat melalui media. Biasanya, masyarakat mengadukan persoalan SDM yang kurang profesional, prosedur pelayanan yang berbelit, ketidaktransparanan standar pelayanan dan lain-lain.

Untuk itu, diperlukan paradigma baru dalam pembangunan. Dimana pemerintah harus melakukan reposisi peran. Yang dulunya pelaksana pembangunan menjadi pengarah pembangunan. Dari mewajibkan menjadi melayani, dari mengatur diubah menjadi memberdayakan masyarakat, dari membatasi menjadi memaksimalkan keluaran dan dari mengoreksi menjadi mencegah, dari menetapkan menjadi memfasilitasi dan dari mengukuhkan hirarki menjadi membangun partisipasi. “Reorientasi pola pembangunan ini, harus berbasis prakarsa masyarakat,” tandasnya.

Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/63/M.PAN/02/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik ditegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan publik dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan.

Namun demikian, lanjut Candra, untuk mencapai peningkatan kinerja pelayanan publik harus didukung adanya visi dan misi serta moto pelayanan, sistem dan prosedur pelayanan, sumber daya manusia pelayanan dan tercukupinya sarana dan prasarana. “ Kalau keempat faktor pendukung itu belum terpenuhi, maka tingkat kepuasan masyarakat tetap jauh panggang dari api,” tandasnya.(* Humas Brebes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.