Nelayan Jateng Keluhkan BBM dan Ancaman Penyitaan Dokumen

Sejumlah nelayan di Jawa Tengah mengeluhkan adanya sikap oknum yang mengaku dari Kementrian Kelautan dan perikanan melakukan pungutan dengan menggunakan kapal pemburu untuk menghadang nelayan. Mereka biasanya beralasan hendak memeriksa dokumen nelayan.

”Kami harus menyerahkan sejumlah uang jika tak ingin terjadi penyitaan dokumen dan bahkan penangkapan”, ujar Hadi Sutrisno dari Komunitas Nelayan Jawa Tengah sekaligus anggota Paguyuban Mina Santosa. Dalam sesi tanya jawab yang digelar di depan Balai Desa Bendar dengan Menteri Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu.

Selain mengeluhkan adanya dugaan oknum tersebut, nelayan juga meminta kepada Menteri Syarif Cicip Sutardjo, agar melakukan penyederhanaan dokumen kapal yang jumlahnya mencapai sekitar 28 dokumen. Bahkan, nelayan juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Kelautan dan Perikanan berjanji akan membahasnya bersama Kementerian Perhubungan. ”Kami berencana untuk memperbaiki dan menyederhanakannya menjadi sebuah sertifikat yang bisa ditempel di kapal nelayan, sehingga nelayan tak perlu bawa banyak dokumen di laut”, tutur Syarif Cicip Sutardjo.

Syarif Cicip Sutardjo juga menghimbau agar para nelayan proaktif melaporkan tindak kejahatan yag terjadi di tengah laut kendati mungkin mereka mengaku sebagai oknum Kementerian Kelautan dan Perikanan. ”Laporkan ke polisi dan berikan tembusannya ke kami agar oknum tersebut bisa kami tindak tegas”, pinta Menteri Kelautan dan Perikanan.

Dalam sesi Sambung Rasa dengan para nelayan, Menteri juga mengatakan bahwa nelayan kini tidak perlu risau atas adanya larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebab, pemerintah berencana menerbitkan voucher pembelian BBM untuk nelayan.

”Memang ada larangan membeli BBM memakai jerigen.Tapi, beberapa waktu lalu kita rapat dengan Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait masalah ini. Kita sepakat ada pengaturan dan nelayan diperbolehkan memakai jerigen,tapi belum resmi,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, menurutnya, untuk menghindari penyalahgunaan pembelian BBM. Nantinya, ketika nelayan hendak membeli BBM di SPBU, mereka harus menunjukkan kartu nelayan atau voucher. Dengan begitu, mereka tidak dianggap membeli BBM untuk ditimbun. Sayangnya, pihaknya belum dapat memastikan kapan kebijakan baru tersebut akan dimulai.

Selain itu, General Manager Fuel Retail Marketing Pertamina Region IV Jateng dan DIY, Rifki E Hardijanto, mengatakan bahwa Pati akan mendapatkan tambahan satu buah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) baru, dari sebelumnya yang hanya terdapat dua SPBN.

Adapun rencana pendirian SPBN baru itu, sebenarnya telah lama diusulkan oleh Pj Bupati Pati Indra Surya, namun hingga kini surat usulan pendirian SPBN baru yang dilayangkan oleh Pj Bupati itu belum juga terealisasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.