Meski wilayah Kota Semarang dilihat dari geografisnya termasuk dalam dataran rendah dan hanya sedikit sekali wilayah perbukitan. Namun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, menghimbau kepada aparat pemerintahan di wilayah seperti kelurahan, untuk tidak sembarangan memberi izin masyarakat membangun di wilayah perbukitan.
Menurut Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kota Semarang, Ruddy Yuhadi saat ditemui Jatengtime di ruang kerjanya Senin (9/7), larangan kepada aparat kelurahan untuk memberikan izin membangun tempat tinggal di sekitar wilayah perbukitan sebagai langkah antisipasi mencegah bencana longsor.
Pasalnya berdasarkan data yang dimiliki BPBD Kota Semarang, dari 16 kecamatan di Kota Semarang, 10 diantaranya merupakan daerah rawan longsor. Diantaranya, Kecamatan Gajahmungkur, Gunungpati, Candisari, Ngaliyan, Tembalang, Semarang Barat, Semarang Selatan, Banyumanik, Tugu, Mijen.
“Sebagai upaya pencegahan, sebaiknya pihak kelurahan tidak membuatkan ijin untuk pemotongan lereng yang di gunakan untuk tempat tinggal,” ungkapnya.*