Sejumlah SPBU di Inhil, Riau “Kangkangi” Larangan Pemerintah

Adanya larangan Pemerintah terhadap SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen, ternyata tidak semua SPBU yang mematuhinya. Karena, penjualan seperti ini kerap disalah gunakan oleh konsumen, salah satunya bertujuan menimbun BBM itu sendiri.

Seperti diketahui, berdasarkan pantauan JT, SPBU yang terletak di jalan Lintas Tembilahan kecamatan Rumbai Jaya, belakangan ini masih menjual BBM bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jerigen dalam porsi yang besar tanpa menunjukkan surat rekom. Namun sejauh ini, belum ada tindakan nyata dari pihak terkait.

Sehingga hal tersebut membuat para supir yang ingin mengisi BBM merasa gerah. Pasalnya pegawai SPBU tersebut sibuk tak henti-hentinya melayani penjualan menggunakan jerigen . ketika ditanya kepada pegawai SPBU tersebut, mereka hanya tersenyum.
“Seharusnya, kami yang di dahulukan pengisian BBM nya, karena sudah lebih dari 1 jam kami mengantri disini”, harap Udin salah satu supir yang mengantri di SPBU tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai penjualan BBM menggunakan jerigen ini kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir,Riau, Rudiansyah yang diwakilkan oleh Kabid Perdagangan dan Migas, Raja Teruna, Sos, menjelaskan bahwa penjualan BBM menggunakan jerigen, sebenarnya bukan dilarang.

“Hanya saja si pembeli harus menunjukkan surat rekomendasi yang disesuaikan oleh satker teknis terkait, seperti rekom dari Disperindag dan Dinas Kelautan”, jelas Raja dikantornya, Senin(2/7).

Raja juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2012 mengenai Harga jual konsumen dan penggunaan jenis bahan bakar minyak tanah, bensin dan solar, yang diperuntukkan untuk usaha mikro, perikanan dan pertanian pada tanggal 7 februari 2012 silam. Dan satu rekom tersebut hanya berlaku untuk pengisian BBM menggunakan jerigen sebanyak 40 liter perhari. Apabila ada SPBU yang melayani penjualan BBM menggunakan jerigen lebih dari 40 liter per surat rekom dan harus menunjukkan bukti rekom tersebut, maka Disperindag akan memberikan teguran secara tertulis.

Raja juga berharap kepada pegawai SPBU agar mendahulukan pengendara roda dua ataupun roda empat yang akan mengisi BBM ketimbang pembeli yang menggunakan jerigen.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.