Pertambangan Wonogiri Menuju Good Mining Practise

Wonogiri65 Dilihat

Pemkab Wonogiri melalui Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan Usaha Pertambangan yang dihadiri oleh para stakeholder pertambangan se-Kabupaten Wonogiri bertempat di Ruang Data Setda Kabupaten Wonogiri, baru-baru ini. Acara dibuka oleh Asisten Sekda Kabupaten Wonogiri Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Bambang Haryadi, SH.,MM.

Dalam sambutannya Asisten Sekda II menyampaikan bahwa pertambangan yang selama ini telah dilakukan masih belum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada oleh karena itu kegiatan pertambangan di Kabupaten Wonogiri perlu dilakukan penataan kembali dalam hal pengelolaan pertambangan dan lingkungan,”Dalam pertemuan ini kita akan menentukan rencana tindak lanjut ke depan dalam upaya mewujudkan Good Mining Practise,” terangnya.

Good Mining Practise merupakan Praktek Pertambangan yang baik dan benar. Good Mining Practise dapat dicapai dengan selalu membuat laporan Eksplorasi dan Produksi sesuai apa adanya, membayar iuran tetap dan royalti tepat waktu, membayar pajak produksi sesuai ketentuan yang berlaku, menempatkan jaminan reklamasi sesuai PP Nomor 78 Tahun 2010, membuat rencana kegiatan atau RKAB dan laporan pelaksanaannya, melaksanakan Coorporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan selalu berkoordinasi dengan Pemkab Wonogiri.

Ir Ribut Sasongko, Sekretaris Dinas Pengairan & ESDM mewakili Kepala Dinas Pengairan & ESDM menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Wonogiri telah terdapat 14 perusahaan pemegang IUP, 2 perusahaan pemegang IPR Mineral logam dan 564 perusahaan pemegang IPR mineral non logam. “Dari sejumlah penambang ini khususunya perusahaan yang bergerak di pertambangan mineral logam sampai saat ini belum bisa berproduksi secara lancar karena belum menempatkan jaminan reklamasi secara benar,” terangnya. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa hasil Rakor ini nanti diharapkan dicapai kesepakatan bersama tentang Rencana Tindak Lanjut ke depan sehingga dapat ditentukan tenggat waktu secara tegas dalam upaya mewujudkan Good Mining Practise. (in_humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.