Komisi C DPRD Kota Semarang meminta Pemkot untuk mengkaji ulang rencana menerapkan tarif baru retribusi parkir tepi jalan umum. Bahkan mereka juga mensarankan agar Dishumkoinfo Kota Semarang mendahulukan perbaikan sistem pengelolaan parkir yang saat ini dianggap belum optimal.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Zulkarnaini, belum optimalnya pengelolaan parkir bisa berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Buktinya, target PAD dari sektor retribusi parkir tahun 2011 yang seharusnya Rp. 4,8 miliar, ternyata Dishumkominfo hanya mampu memberikan kontribusi bagi pemasukan PAD selama setahun Rp. 1,5 miliar.
Dirinya bahkan menghimbau kepada Pemkot dan dinas terkait untuk mau mencontoh Kota Medan yang terbilang bagus dalam pengelolaan parkirnya. Dimana setiap tahunnya, pemasukan bagi PAD Pemkot Medan dari retribusi parkir mampu mencapai angka Rp. 35 miliar baik yang dikelola oleh dinas terkait maupun pihak swasta.
“Setiap tahunnya retribusi parkir yang dikelola oleh Pemkot mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Rp. 27 miliar dan Rp. 8 miliar dari pihak swasta,” ungkapnya saat ditemui usai menghadiri rapat pembahasan penerapan tarif baru parkir jalan umum yang digelar di ruang Rapat Komisi C DPRD Kota Semarang Jumat (29/6). (Dewi)