Dana Bansos Jateng Rawan Korupsi

Headline, Kota Semarang2163 Dilihat

Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) 2011, ternyata tak menjamin pemerintahan yang bersih.

Hasil kajian dan analisis The Jateng Institute bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menunjukkan dari Rp 3,245 Triliun dana hibah dan Rp 107, 264 Miliar dana bantuan sosial (bansos) milik Pemprov Jateng pada 2012, sekitar Rp 65, 8 Miliar di antaranya rawan menjadi lumbung korupsi.

Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan bersama ICW ditemukan penerima bansos kemasyarakatan adalah lembaga fiktif. “Kami melakukan uji petik terhadap 150 lembaga penerima dana hibah dan bansos 2012, ternyata kebanyakan alamatnya fiktif,” katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (18/06) lalu.

Berdasarkan data KP2KKN, penerima dana bansos yang memakai alamat fiktif, antara lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dinamis Jateng di Jalan Kartanegara VI/49-50 Semarang, ternyata kos-kosan. Forum Pemuda Peduli Pendidikan (FPPP) Jalan Kertanegara VI No 50 Semarang, ternyata sebuah rumah kosong tanpa penghuni.

Aliansi Mahasiswa Antikorupsi beralamat di Jalan Pleburan Raya No 41, Semarang, ternyata bekas kos-kosan. Forum Masyarakat dan Pemuda Semarang di Jalan Parangkembang No 12, Tlogosari, ternyata rumah penduduk. Serta panitia penanaman mangrove biru langit di Jalan Truntum IV No 1, Tlogosari, ternyata tempat jasa servis elektronik.

“Secara keseluruhan dana hibah dan bansos Pemprov Jateng yang berpotensi menyimpang atau dikorupsi senilai Rp65,87 miliar,” kata Eko.
Untuk itu, KP2KKN dan ICW menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melakukan audit investigasi dugaan penyimpangan dana bansos dan hibah 2012 ini.

“Kami juga menuntut Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan proses hukum dugaan korupsi hibah bansos Jateng 2011 senilai Rp26.89 miliar,” ujar Eko. (nia)